Jenis-Jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya

A. Badan Usaha Berbentuk Badan Hukum

 

Karakteristik suatu badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.

 

Badan usaha yang berbentuk badan hukum terdiri dari:

 

1. Perseroan Terbatas (“PT”)

  • Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (“PP 29/2016”) besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas. Modal dasar Perseroan Terbatas tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah[1];
  • Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dijelaskan bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya;
  • Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.

 

Hal senada juga disampaikan oleh, Yahya Harahap dalam bukunya, Perseroan Terbatas (hal.33-36), menjelaskan bahwa suatu PT harus memenuhi syarat-syarat: 

 

  • Merupakan persekutuan modal;
  • Didirikan berdasar perjanjian;
  • Melakukan kegiatan usaha;
  • Lahirnya perseroan melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan pemerintah.

 

2. Yayasan

 

  • Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (“UU 28/2004”) menjelaskan bahwa yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
  • Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut dalam suatu badan usaha. 

 

3. Koperasi

  • Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (“UU Koperasi”) koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi. 

B. Badan Usaha Bukan Berbentuk Badan Hukum

 

Lain halnya dengan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, pada bentuk badan usaha ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya.

 

Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari:

 

1. Persekutuan Perdata

  • Dijelaskan dalam Pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) bahwa persekutuan perdata (maatschap) adalah perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya;
  • Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.

 

2. Firma

  • Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) menjelaskan bahwa firma merupakan suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama;
  • Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap firma.

 

3. Persekutuan Komanditer (“CV”)

 

  • Terdiri dari pesero aktif dan pesero pasif/komanditer.
  • Pesero aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.

 

Sumber: Jenis-Jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya, www.hukumonline.com

 

 

 
Open chat